Soppeng.Sulsel
majalahpro.com - Sosialisasi Penetapan Pola Hubungan Komunikasi Sandi antar Perangkat Daerah Kabupaten Soppeng yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Selasa (27/9/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Soppeng
Sekretaris Diskominfo Kab. Soppeng, A. Amsal Hayri,SE dalam laporannya, Maksud dan tujuan diselenggarakan Sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih bijaksana dalam mengelola informasi, baik yang bersifat umum, terbuka maupun terbatas atau rahasia, serta memberikan kesadaran bahwa dalam perkembangan teknologi informasi sangat mudah terjadi penyalahgunaan informasi yang bersifat rahasia di lingkup pemerintahan oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Peserta Sosialisasi Penetapan Pola Hubungan Komunikasi Sandi terdiri dari seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Adapun yang menjadi Narasumber kegiatan ini berasal dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi-Selatan, Ahmad Tasyrif, ST, MT. Metode yang digunakan pada acara sosialisasi ini yaitu materi, diskusi dan tanya jawab.
Mewakili Sekretaris Daerah Kba. Soppeng, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Daerah Firman SP, MM membuka secara resmi kegiatan ini, dalam sambutannya
Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Kab. Soppeng, saya memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, semoga nanti semua peserta dapat aktif mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Serta saya ucapkan selamat datang kepada Narasumber dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Prov Sulsel di Bumi Latemmamala Kab. Soppeng.
Di era teknologi dan komunikasi saat ini sangat perlu dikaji kembali seperti apa sebenarnya tujuan IT kedepan agar tidak disalahgunakan. Jadi apa yang didapat pada hari ini semoga bisa berkelanjutan dan diterima secara maksimal.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Hak untuk memperoleh informasi merupakan prasyarat yang mendasar dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan terbuka.