Soppeng, Majalah Pro.Com --- Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Berlambang Banteng Ketaton Dewan Pimpinan Cabang Soppeng terlihat raib entah kemana di Desa Maccile Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan beberapa hari yang lalu. Seperti terlihat di perbatasan Kota Soppeng sampai ke dusun akkampeng.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabaupaten Soppeng Andi Mapparemma mengatakan, Sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab hingga saat ini belum ada laporan masuk secara mendetail berapa jumlah bendera partai yang hilang tanpa diketahui siapa pelakunya. pemasangan bendera di tempat-tempat umum tersebut dilakukan dalam rangka sosialisasi. Pihaknya tak menyangka jika ada pihak tertentu yang sengaja merusak dan mencuri atribut PDIP itu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
Apabila ditemukan oknum yang menghilangkan APK bisa terancam pidana. Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu pungkas Andi Mapparemma.
Puluhan bendera atribut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang terpasang di sejumlah titik di Desa Maccile Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng diketahui dalam kondisi hilang tak berbekas.
Peristiwa itu diperkirakan terjadi antara Selasa-Rabu (29-30/8/2023). Diduga raibnya atribut PDIP itu diduga karena sengaja diambil atau dihilangkan dicuri.(Redaksi/**)