Pegang Payudara, Warga Kebo di Ancam Pidana Hukuman Penjara 9 Tahun

admin
0

FOTO : Ilustrasi Pegang Payudara 

Soppeng.Sulsel

majalahpro.com - Amiruddin alias Ami(39)asal Desa Kebo Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh Kepolisian Resort Polres Soppeng.

IPTU Andi Irvan Fachri  mengatakan,penetapan dan penahanan terhadap tersangka itu berdasarkan laporan korban inisial K (19) pekerjaan IRT merasa dilecehkan dan tidak terima kalau payudaranya di pegang.

“Sesuai laporan Polisi LP/B/174/IX/2022/SPKT/per 26 September 2022 . terduga pelaku Amiruddin alias Ami (39) pekerjaan wiraswasta dimana pelaku adalah tetangga korban,"kata IPTU Andi Irvan Fachri , Selasa (11/10/2022)

Andi Irvan Fachri mengungkap bahwa kronologis kejadian dimana Korban saudari K pergi belanja di rumah pelaku,setibanya di rumah pelaku kemudian korban tiba-tiba dipegang payudaranya dari depan sampai K mengalami kesakitan.

"Tersangka Ami telah melanggar Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara,"kata Andi Irvan Fachri.(**)



Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)