Majallah Pro. Com --- Panwaslu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Koordinasi bersama Pengawas Pemilu Kelurahan/ Desa (PKD) Pengawasan Tahapan Pemutahiran Data Pemilih Pemilu tahun 2024, bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Liliriaja Jalan Andi Mahmud Cangadi, Selasa (29/03/2023).
Kegiatan Rakor Pengawasan Tahapan Pemutahiran Data Pemilih Pemilu tahun 2024 dibuka langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Liliriaja, Andi Makkulawu yang didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Onggeng dan Staf Sekretariat Sekretariat.
“Kegiatan itu dilaksanakan sebagai upaya memperkuat koordinasi Panwaslu Kecamatan Liliriaja dengan seluruh stakeholder terkait lainnya, dalam meningkatkan pengetahuan serta mewujudkan kesamaan pandangan khususnya dalam pemutakhiran data pemilih pemilu 2024,” Ujar. Andi Makkulawu Ketua Panwaslu Kecamatan Liliriaja.
Menurutnya, tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan terpanjang dalam proses tahapan Pemilu 2024 mulai dari pembentukan petugas pantarlih, pelaksanaan coklit data pemilih oleh pantarlih, penetapan DPS, DPSHP dan DPT.
“Terkait dengan tahapan Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Liliriaja bersama jajaran pengawas hingga tingkat kelurahan akan terus melakukan identifikasi potensi kerawanan pelanggaran maupun sengketa proses, sebagai acuan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan tersebut,” tambah Andi Makkulawu.
“Saat ini sedang berlangsung proses coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih. Untuk itu, Panwaslu Kecamatan Liliriaja sebagai pihak yang mengawasi, yang diamanakan pengawasan nya dilaksanakan oleh 1 PKD di masing-masing Kelurahan. Ini tentu akan sedikit kewalahan. Namun Panwaslu Kecamatan Liliriaja tetap berkomitmen dalam pengawasan, bekerja semaksimal mungkin, dengan menggandeng seluruh stakeholder dan masyarakat, ” ujarnya.
Panwaslu Kecamatan Liliriaja bersama jajaran pengawas pemilu Kelurahan/ Desa telah membuka Posko Kawal Hak Pilih, dalam rangka menerima laporan atau pengaduan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih.
Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Onggeng, bahwa dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan proses pemutakhiran data pemilih bisa terlaksana dengan baik, sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dengan kegiatan ini diharapkan semua kita memiliki kesamaan persepsi serta menyatukan tujuan dalam memaksimalkan proses penting dan terpanjang dalam tahapan Pemilu yaitu Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu tahun 2024, sehingga seluruh masyarakat yang sudah memiliki hak pilih terdaftar di daftar pemilih, ” jelas Onggeng.
“Panwaslu Kecamatan Liliriaja terus melakukan pengawasan bersama jajaran pengawas pemilu kelurahan/ Desa diseluruh wilayah Kecamatan Liliriaja, dengan metode pengawasan melekat (waskat) dengan pantarlih dan metode uji petik sampel secara langsung kelapangan, untuk memastikan seluruh warga masyarakat Kecamatan Liliriaja telah di coklit oleh pantarlih,” pungkasnya. (AR/**)