Majalahpro.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bagi pembangunan daerah, Jum'at (19/7/2024).
Dua rancangan perda yang dimaksud yang ditetapkan menjadi Perda adalah Rancangan Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Ranperda RPJMD 2025-20245.
Bupati Soppeng, H.A. Kaswadi Razak, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat ini sebagai wujud kerja keras bersama Pemerintah Daerah dan DPRD untuk kepentingan masyarakat.
"Kami bersyukur atas karunia Allah SWT yang memudahkan jalannya rapat ini sehingga keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan Kabupaten Soppeng," ujarnya.
Kaswadi menyampaikan bahwa,Ranperda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif bagi investor serta memperkuat perekonomian daerah melalui insentif yang tepat sasaran.
"Dengan adanya peraturan ini, maka diharap akan terbuka lebih banyak peluang investasi yang akan menguntungkan bagi para pelaku usaha dan masyarakat Soppeng secara keseluruhan," ujarnya.
Selain itu, rapat tersebut juga menyetujui Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025- 2045 (RPJPD).
"RPJPD ini menjadi panduan strategis bagi Pemerintah Daerah dalam merumuskan arah pembangunan Kabupaten Soppeng untuk dua puluh tahun kedepan, sesuai dengan visi untuk mewujudkan Soppeng Maju, Berdaya Saing dan Berkelanjutan," jelasnya.
Di akhir pidatonya Kaswadi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah terlibat dalam penyusunan dan pembahasan kedua Ranperda tersebut.
"Semoga dengan berlakunya peraturan daerah ini, kita dapat menjadikan Kabupaten Soppeng sebagai contoh dalam penerapan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat," harapnya.