Terkait Aksi Pemagaran Laut Di Tangerang Banten. Perinsip "Mare Libeum" Sultan Alauddin Raja Gowa 14

0
Oleh : Ahmad Saransi 

Aksi pemagaran laut yang terjadi di daerah Tangerang Banteng  pada tahun 2025 yg sedang viral sangat bertentangan dengan prinsip mare liberum yang diterapkan oleh Raja Gowa, Sultan Alauddin, pada abad ke-16 hingga ke-17.

 Prinsip mare liberum, yang berarti "laut bebas," mengusung pandangan bahwa laut harus menjadi wilayah yang terbuka bagi semua pihak tanpa ada pembatasan. Sultan Alauddin menerapkan prinsip ini untuk mendorong kebebasan berlayar dan perdagangan antar pulau, yang memungkinkan para nelayan dan pelaut untuk membangun jaringan pelayaran yang luas, menghubungkan berbagai wilayah di Nusantara.

Namun, pada tahun 2025, pemagaran laut di Tangerang Banteng justru menunjukkan kebijakan yang bertentangan dengan semangat kebebasan laut tersebut. Pemagaran laut ini berpotensi membatasi akses nelayan dan pelaut untuk melakukan aktivitas pelayaran dan perdagangan, yang seharusnya dapat dilakukan dengan bebas di laut lepas.

Sultan Alauddin pada abad ke-16 hingga ke-17 melihat laut sebagai jalur terbuka yang memungkinkan kerjasama ekonomi antar kerajaan dan memperkuat posisi Gowa sebagai pusat perdagangan. Pemagaran laut di Tangerang Banteng yang justru berpotensi menciptakan pemisahan antara pelaut atau nelayan dengan akses mereka ke jalur pelayaran yang lebih luas, bertentangan dengan visi tersebut.

Secara keseluruhan, aksi pemagaran laut di Tangerang Banteng itu bisa dianggap sebagai langkah mundur dalam konteks semangat kebebasan laut yang dijunjung tinggi oleh Sultan Alauddin. Sebaliknya, pemahaman mare liberum yang lebih inklusif dan terbuka seharusnya menjadi dasar dalam pengelolaan laut yang memfasilitasi perkembangan ekonomi dan sosial, serta memperkuat hubungan antar wilayah di nusantara, sesuai dengan prinsip yang diterapkan oleh Sultan Alauddin ratusan tahun lalu. (Red)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)