Soppeng, Majalah pro.co.id --- Pemerintah Desa Panincong menggelar sosialisasi tata kelola pupuk bersubsidi Rabu (23/7), bertempat di Kantor Desa Panincong.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Desa Panincong, Andi Mardiana, dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP),
Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Marioriawa, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dari Desa Panincong dan Patampanua, pengecer pupuk dari PT Kantita, serta pengurus kelompok tani dari dua desa tersebut.
Dalam pemaparannya, perwakilan Dinas TPHP menegaskan bahwa alokasi pupuk bersubsidi didasarkan pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disusun oleh masing-masing kelompok tani. RDKK ini dihitung berdasarkan luas lahan yang digarap oleh setiap anggota kelompok. Oleh karena itu, penyusunan RDKK harus dilakukan secara teliti dan melibatkan seluruh anggota melalui pertemuan kelompok agar data yang diinput benar-benar akurat.
Lebih lanjut, Dinas TPHP juga mengingatkan pentingnya prinsip "7 Tepat" dalam penggunaan pupuk, yakni: Tepat Jenis, Tepat Dosis, Tepat Waktu, Tepat Cara, Tepat Tempat, Tepat Mutu, dan Tepat Sasaran atau Penerima. Prinsip ini menjadi acuan agar pupuk bersubsidi benar-benar memberikan dampak optimal bagi produksi pertanian.
Selain itu, petani diimbau untuk menebus pupuk sesuai dengan alokasi yang telah disediakan dalam RDKK. Pasalnya, alokasi yang tidak ditebus dapat memengaruhi kuota pupuk subsidi pada periode berikutnya.
Sementara itu, perwakilan PT Kantita selaku pengecer menjelaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab menyediakan stok pupuk sesuai kebutuhan dalam RDKK. Pendistribusian dilakukan melalui ketua kelompok tani, dan proses penebusan mewajibkan petani menunjukkan KTP yang sesuai dengan data di RDKK.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman petani terkait mekanisme distribusi dan penggunaan pupuk bersubsidi, sehingga alokasi pupuk lebih tepat sasaran dan bermanfaat secara maksimal.(**)
0Komentar