Soppeng, Majalah pro.co.id --- Proyek rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana jalan senilai Rp457 juta yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, menuai sorotan publik. Pasalnya, meski proyek telah dinyatakan rampung dan dilakukan pemeriksaan akhir barang, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian spesifikasi lampu yang digunakan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proyek tersebut telah dibayar penuh pada 18 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dishub Soppeng.
Namun yang menjadi sorotan, jenis lampu yang awalnya disebut menggunakan merek MAZOA 15 Watt, kemudian diganti menjadi merek Philips 14,5 Watt setelah proyek dinyatakan selesai. Hal ini memicu pertanyaan sejumlah pihak mengenai kejelasan proses pengadaan dan penggantian barang.
Ketua Tim Monitoring dan Investigasi Lembaga Hukum Indonesia (LHI), Mahmud, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses tersebut.
“Ini sudah keterlaluan. Proyeknya sudah selesai, dan faktur pun sudah ditandatangani oleh PPK Dishub. Tapi setiap kali kami temukan hal yang diduga janggal, keesokan harinya malah berubah lagi. Ada apa sebenarnya dengan proyek ini?” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, PPK proyek, Ihsan, menjelaskan bahwa perubahan merek lampu dilakukan karena barang awal yang dikirim tidak sesuai kontrak.
“Sesuai kontrak kami dengan penyedia, barang yang dipesan melalui e-Katalog adalah lampu Philips 14,5 Watt, sesuai dengan DPA. Tapi barang yang datang awalnya adalah lampu MAZOA 15 Watt. Kami langsung menyampaikan ke penyedia bahwa barang tersebut tidak sesuai pesanan. Akhirnya penyedia mengganti barangnya sesuai dengan kontrak,” jelas Ihsan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada 31 Juli 2025.
Ihsan juga menambahkan bahwa untuk kualitas barang, pihak penyedia bertanggung jawab penuh.
“Kalau soal kualitas, silakan ditanyakan ke penyedia. Tapi sesuai kontrak, lampu merek MAZOA dijamin garansi selama dua tahun. Jadi lampu yang mati atau rusak akan diganti dalam masa garansi tersebut,” pungkasnya.
Publik berharap agar proyek-proyek pemerintah, khususnya yang menggunakan dana APBD, dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, demi kepentingan masyarakat dan menghindari kecurigaan yang dapat merusak kepercayaan publik. (**)
0Komentar