Soppeng , Majalah pro.co.id – Aroma tak sedap mengiringi Pengerjaan Proyek pengendalian banjir sungai walanae , di desa kebo, kecamatan lilirilau, kabupaten Soppeng, provinsi Sulawesi Selatan yang menelan anggaran fantastis dan tidak sedikit sebesar Rp 15 miliar dari APBN 2025, menuai sorotan tajam LSM. Senin, (1/9/2025).
Pasalnya, Proyek yang dikerjakan oleh PT. TANTUI ENAM KONSTRUKSI tersebut diduga kuat menggunakan material ilegal jenis batu gajah, yang dimana tidak memiliki ijin usaha pertambangan (IUP) yang diambil dari galian C yang tidak berizin di kabupaten Soppeng
Mahmud selaku ketua tim monitoring LHI mengatakan " proyek ini sudah dalam pengawasan kami, terkait dengan material ilegal yang digunakan, nanti kita buktikan di depan APH" katanya (1/9)
" Tadi siang saya mendatangi kantor balai besar pompengan, tapi PPK yang ingin saya temui lagi ada rapat " pungkas Mahmud
Tentunya ini sudah melenceng dari Undang-undang, yang dimana diketahui bersama bahwa penggunaan material ilegal dalam proyek, seperti bahan tambang tanpa izin, dapat dijerat sanksi pidana sesuai Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur sanksi bagi pelaku tambang ilegal dan pihak yang menampung atau memanfaatkan material tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak balai, termasuk PPK dan PPTK proyek ini, namun media ini akan terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi demi berimbangnya berita ini. (**/Red)
0Komentar