Makassar, Majalah pro.co.id --- Laporan Kasus dugaan korupsi proyek bendung teppo kessi senilai Rp. 3,7 Milyar di Kabupaten Soppeng terus menjadi sorotan. Setahun lebih berlalu sejak laporan pengaduan dilayangkan, namun hingga kini publik tidak melihat adanya kepastian hukum. Pegiat anti korupsi (Ahmad fitrah Syawal) atau biasa disapa 'Afis' dari LSM - BPPI DPD soppeng pun resah, menunggu ketegasan aparat penegak hukum Polda Sulsel.
Ahmad fitrah Syawal atau biasa disapa 'Afis' dari LSM - BPPI DPD soppeng sewaktu di konfirmasi melalui telepon selulernya via WhatsApp, dengan lantang menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Bila penanganan di daerah terus jalan di tempat, LSM BPPI siap melangkah lebih jauh hingga membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi SulSel ujar Afis.
Afis menyampaikan bahwa laporan di Polda Sulsel terkesan lambat bahkan sudah setahun sejak dilaporkan belum ada hasil sampai saat ini. " Ini sudah satu tahun tidak ada jawaban dari penyidik Polda, saya pernah konfirmasi lansung juga ke penyidiknya tapi tidak direspon, sebenarnya problemnya apa sampai laporan tersebut tidak bisa di proses di Polda, tidak apa - apa kita bawa ke Kejati Sulsel " ucapnya (17/9)
Afis juga menambahkan " kalau memang laporan tersebut tidak bisa di proses di Polda, tidak apa - apa nanti kita bawa ke Kejati Sulsel " tegas Afis usai keluar dari Kantor Kejati SulSel.
Afis mengungkapkan, laporan dugaan korupsi bendung Teppo Kessi senilai Rp. 3,7 Milyar
Menurutnya, saat ini bola panas berada di tangan Kejaksaan Tinggi SulSel,setelah Polda Sulsel sekian lama mandek tak tau penyebabnya apa bahkan Afis, pada 17 September 2025 Hari ini menyerahkan hasil puldata dan pulbaket ke Kejati Sulsel.
Harapan Afis selaku pengiat anti korupsi dari LSM BPPI DPD Soppeng mengatakan.
“Jangan biarkan kasus ini menguap. Rakyat kecil butuh kepastian hukum. Uang rakyat yang dibelanjakan untuk pengerjaan bendung Teppo Kessing senilai Rp. 3,7 Milyar adalah hak anak bangsa, bukan bancakan oknum,” serunya dengan nada keras. (**/Red)

0Komentar