Soppeng, Majalah pro.co.id - LSM BPPI soroti beberapa tempat hiburan malam (THM) berkedok karaoke keluarga di Soppeng, terkait pelanggaran jam operasional dan peredaran minuman keras yang dilakukan secara terang-terangan oleh pengelola tempat karaoke. Minggu, (7/9/2025)
Kabid industrialisasi dan perburuhan LSM BPPI DPD soppeng (afis) menduga tempat hiburan malam ini beroperasi hingga larut malam bahkan menjelang pagi, padahal Peraturan Daerah telah menetapkan batas waktu yang sangat jelas.
" Tempat karaoke yang kami datangi beroperasi melewati batas waktu, ini sudah jelas pelanggaran, harusnya ini ada sanksi, denda administrasi atau pencabutan izin " bebernya
" Ada tiga tempat karaoke yang kami pantau lansung, diantaranya NADA KARAOKE, BOSOWA, dan NEXT karaoke, pada jam 3 subuh, itu masih beroperasi, makanya saya lansung hubungi bapak Kapolres dan alhmdulillah bapak Kapolres merespon kami dengan baik seperti yang dikatakannya melalui pesan singkat " ok terimakasih infonya, kami akan sampaikan ke jajaran" ucapnya
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, Pihak pengelola karaoke belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran izin dan jam operasional tersebut. (**/Red)
0Komentar