Soppeng, Majalah pro.co.id --- Pemerintah Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan , telah mengajukan formasi untuk kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemkab Soppeng saat ini masih fokus menyelesaikan pemberkasan untuk pengajuan persetujuan NIP bagi PPPK paruh waktu kisaran 3567 orang.
Kepala Bidang Pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian BKD Kabupaten Soppeng, Rusman, S.Sos. M.Si kepada Majalah pro.co.id. Jumat, (12/09/2025) mengatakan. untuk permohonan pengajuan formasi PPPK paruh waktu, Pemkab Soppeng ,masih menunggu petunjuk teknisnya.
Ini dilakukan, sebab pengajuan PPPK paruh waktu ini harus detail hingga unit terkecil formasinya dan diajukan melalui aplikasi.
“Sehingga kita butuh waktu untuk menyiapkannya,” katanya.
Berdasarkan ketentuannya, mereka yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu ini adalah mereka yang tergolong dalam honorer R3. Sementara R3 yang terdata dalam data base BKN hasil pendataan sebanyak 3.567 orang.
PPPK paruh waktu, kata Rusman, penggajiannya tidak masuk dalam belanja gaji pegawai. namun masuk dalam belanja barang dan jasa. Besaran gajinya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Gaji yang mereka tidak boleh lebih rendah dari yang diterima saat menjadi honorer,” katanya.
Jika saat ini menerima Rp200 ribu per bulan, maka gajinya nanti tidak boleh lebih rendah dari itu.
Karena Pemkab Soppeng, belum memiliki anggaran yang cukup, untuk sementara R3 yang tidak lolos seleksi pertama dan susulan, statusnya tetap sebagai tenaga honorer daerah.ungkapnya.
Presiden Directur Of Human rights and Indonesian Piople Ekonomi Foundation Andi Baso Petta Karaeng, menimpali apa yang telah disampaikan perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Soppeng, Terkait upah PPPK dengan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang bisa dipastikan tidak berdasarkan UMR,perlu saya tanggapi bahwa UMR itu adalah produk pemerintah yang wajib.
Dijalankan ...kecuali penggajian PPPK ,menurut saya itu bagian dari perbuatan diskriminasi ini dasar hukumnya UUD RI 1945.
Pasal 28I ayat (2): Menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Pasal 28H ayat (2): Mengatur hak setiap orang untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Rincian Gaji Pokok PPPK 2024
Berdasarkan regulasi yang berlaku dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK dikelompokkan ke dalam 17 tingkatan golongan. Besarannya bervariasi, mulai dari sekitar Rp1,9 juta untuk golongan paling rendah hingga lebih dari Rp7 juta bagi golongan tertinggi.
Golongan menengah yang banyak ditempati guru dan tenaga teknis lainnya berkisar antara Rp3 juta hingga Rp6 juta per bulan.
Beragam Tunjangan yang Diterima
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima sejumlah tunjangan lainnya.
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan (beras atau uang penggantinya), tunjangan jabatan struktural atau fungsional, serta tunjangan kinerja sesuai instansi.
Sebagai contoh, untuk guru PPPK, tambahan tunjangan dapat mencakup tunjangan fungsional sekitar Rp327.000, tunjangan istri/suami dan anak, serta tunjangan beras.
Dengan kombinasi tunjangan ini, pendapatan bulanan PPPK bisa meningkat secara signifikan. (**/ Red)
0Komentar