GpWpGUr5TpO5GUYoTSOlGUM9TY==
Breaking
News

Diduga Ada Pungutan Liar di ATR/BPN Soppeng, Warga Keluhkan Proses Sertifikat Berlarut

Ukuran huruf
Print 0


Soppeng, Majalah pro.co.id – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait proses pelayanan yang dinilai berbelit dan memakan waktu lama.

Beberapa warga mengaku mengalami kesulitan saat mengurus sertifikat tanah maupun pemecahan sertifikat. Mereka menilai prosesnya berjalan lambat dan tidak transparan.

Seorang warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku sudah mengajukan permohonan sertifikat sejak tahun 2024 namun hingga kini belum juga selesai.

“Sudah lebih setahun belum ada kabar. Katanya masih menunggu proses lanjutan, tapi saya tidak tahu sampai kapan,” ujarnya. Ia mengaku sempat ditawari untuk mempercepat proses dengan tambahan biaya.

Warga lain dari Kecamatan Lalabata juga menyampaikan keluhan serupa. Ia menuturkan, pengurusan pemecahan sertifikat yang dia ajukan tak kunjung selesai karena alasan teknis yang berulang.

“Kalau memang ada berkas kurang, kan bisa dikabari. Tapi malah disuruh datang berkali-kali,” katanya sambil menunjukkan tanda terima berkas.

Kasmawati, warga Lingkungan Sewo, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, juga mengaku mengalami kendala administrasi saat mengajukan perubahan nama di sertifikat.

Menurutnya, meski sudah melampirkan Surat Keterangan Beda Nama dari kelurahan dan data pendukung dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), prosesnya tetap tidak kunjung selesai.

“Saya hanya ingin nama saya di sertifikat disesuaikan dengan KTP. Tapi malah disuruh ke sana kemari tanpa hasil,” keluhnya.

Menanggapi hal itu, Rusmin, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia (LSM BPPI) Kabupaten Soppeng, meminta agar pihak berwenang turun tangan menelusuri dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan ATR/BPN Soppeng.

“Pelayanan publik di bidang pertanahan harus bersih dan transparan. Jangan sampai masyarakat kecil justru dirugikan,” tegasnya.

Rusmin juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan dan, jika perlu, melayangkan laporan resmi kepada instansi terkait.

“Kami akan kawal persoalan ini sampai tuntas demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR/BPN Kabupaten Soppeng belum memberikan keterangan resmi atas dugaan dan keluhan warga tersebut.

Catatan Redaksi:

Media ini tetap berpegang pada asas keberimbangan dalam pemberitaan. 

Apabila pihak ATR/BPN Kabupaten Soppeng ingin memberikan klarifikasi atau hak jawab terkait pemberitaan ini, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Pasal 1 dan 2 Kode Etik Jurnalistik.

(Tim/Red)

Diduga Ada Pungutan Liar di ATR/BPN Soppeng, Warga Keluhkan Proses Sertifikat Berlarut
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin