Soppeng, Majalah pro.co.id - Kejaksaan Negari Kabupaten Soppeng Memusnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Yang Tetap ( inkracht),di Halaman Kantor Kejaksaan Negari Watansoppeng, Kamis, 23/10/25.
Kejari Kabupaten Soppeng Salahuddin, S.H.M.H, menyampaikan bahwa, hari ini kita melakukan sebuah rangkaian dari proses penegakan Hukum , kegiatan yang kita lakukan ini telah memperoleh keputusan hukum tetap atau ( inkracht).
Salahuddin juga berharap bahwa , kegiatan selanjutnya yang telah memperoleh keputusan kekuatan hukum kedepannya kegiatan seperti ini tetap di lanjutkan, dan saya mengucapkan terima kasih kepada semua panitia yang telah mempersiapkan kegiatan ini, hingga berjalan dengan lancar dan sukses.,tutupnya
Adapun pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap ( inkracht) adalah sebagai berikut.
terdapat 5 perkara pada kegiatan pemusnahan BB tersebut yakni
1. Perkara Narkotika dengan jumlah terpidana sebanyak 14 orang dengan total sabu -sabu sebanyak 197,38 gram;
2. Perkara penganiayaan dengan jumlah terpidana sebanyak 2 orang;
3. Perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan jumlah terpidana sebanyak 3 orang;
4. Perkara tindak pidana pencurian dengan jumlah terpidana sebanyak 1 orang ;
5. Perkara tindak pidana penggelapan dengan jumlah terpidana sebanyak 1 orang.
Hadir dalam acara tersebut, Kajari Soppeng, Ketua Pengadilan Negeri Soppeng, Dr.NurKautsa Hasan, S.H.M.H, Kanit Reskrim Polres Soppeng, IPDA Fausi Islamuddin, Kanit Narkoba Polres Soppeng, IPDA Fahri Nurdin ,dr Sri Samad, Para Kasi,Kasubag,dan Pegawai Kejaksaan Negeri Soppeng dan Anggota Kodim 1423/Soppeng. (RS/Red)


0Komentar