Oleh : Aswandi Hijrah, 7/1/2026
Setiap bangsa yang dewasa pada akhirnya akan berhadapan dengan satu pertanyaan mendasar: bukan sekadar hukum apa yang ia miliki, tetapi untuk siapa hukum itu ditegakkan. Diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru menandai ikhtiar Indonesia untuk keluar dari bayang-bayang kolonialisme hukum menuju kedaulatan normatifnya sendiri. Namun kedaulatan hukum sejati tidak berhenti pada simbol penggantian kitab, melainkan teruji pada kepekaan moral dan keberpihakannya pada martabat manusia.
Apresiasi Majelis Ulama Indonesia terhadap KUHP baru adalah pengakuan atas kemajuan sejarah. Ia menyadari bahwa hukum pidana nasional harus berdiri di atas fondasi nilai bangsa sendiri, bukan sekadar meniru warisan kolonial yang kerap memandang rakyat sebagai objek kontrol. Dalam hukum modern, pidana bukan tujuan, melainkan alat terakhir untuk melindungi kepentingan umum. Prinsip ini menuntut kehati-hatian agar hukum tidak berubah menjadi kekerasan yang dilembagakan.
Di titik inilah kritik MUI menemukan relevansinya. Ketika peristiwa perkawinan—yang pada hakikatnya adalah relasi keperdataan dan keagamaan—ditarik ke wilayah pidana, hukum menghadapi risiko kehilangan proporsinya. Hukum modern mengenal asas ultimum remedium: pemidanaan hanya layak digunakan ketika mekanisme lain tidak lagi memadai. Memidanakan nikah siri tanpa melihat konteks sosial dan administratif justru berpotensi melanggar asas tersebut.
Negara memang berkepentingan mencatat peristiwa perkawinan. Pencatatan adalah instrumen perlindungan: melindungi hak perempuan, anak, dan kepastian hukum keperdataan. Namun pencatatan bukanlah syarat sah moral atau spiritual dari sebuah pernikahan. Ketika hukum pidana digunakan untuk memaksa kepatuhan administratif tanpa menyediakan akses yang adil, hukum berisiko menghukum kemiskinan dan keterbatasan, bukan kesalahan.
Dalam perspektif sufistik, hukum yang adil adalah hukum yang berangkat dari rahmah. Nabi Muhammad saw menegakkan aturan, tetapi selalu bertanya apakah ia membawa kemaslahatan. Dalam banyak peristiwa, beliau lebih memilih mempermudah daripada memperberat, karena tujuan hukum adalah menjaga kehidupan, bukan memperbanyak pelanggaran. Prinsip ini selaras dengan maqashid al-syari‘ah dan juga dengan prinsip hak asasi manusia modern.
Pasal 402 KUHP, sebagaimana dijelaskan Prof. Asrorun Ni’am, sesungguhnya memiliki batas yang jelas: pemidanaan berlaku ketika ada “penghalang yang sah”. Dalam Islam dan hukum positif, penghalang itu nyata dan spesifik—seperti poliandri atau pernikahan dengan pihak yang secara hukum dan agama memang dilarang. Di sinilah hukum pidana menemukan justifikasinya: ketika perbuatan tersebut melanggar ketertiban umum dan merugikan pihak lain secara nyata.
Namun memperluas tafsir pasal tersebut untuk memidanakan nikah siri adalah langkah yang sembrono. Ia mengaburkan batas antara kesalahan administratif dan kejahatan. Dalam hukum modern, kriminalisasi berlebihan (overcriminalization) justru melemahkan wibawa hukum itu sendiri. Ketika terlalu banyak peristiwa privat dipidana, hukum kehilangan fokus dan keadilan berubah menjadi formalitas dingin.
Filsuf hukum modern mengingatkan bahwa hukum yang bermartabat adalah hukum yang mampu membedakan antara niat jahat dan keterpaksaan sosial. Banyak praktik nikah siri lahir bukan dari kehendak menyembunyikan, melainkan dari keterbatasan akses dokumen, ketimpangan birokrasi, dan realitas sosial yang belum sepenuhnya diakomodasi negara. Dalam situasi semacam ini, solusi administratif dan edukatif jauh lebih beradab dibandingkan ancaman pidana.
Ibnu Khaldun pernah menulis bahwa hukum yang tidak berakar pada realitas sosial akan kehilangan legitimasi. Hukum modern mengafirmasi pandangan ini melalui pendekatan restorative justice dan responsive law—hukum yang mendengar, memahami, dan memperbaiki, bukan sekadar menghukum. Dalam kerangka ini, sikap MUI yang mendorong pencatatan aktif tanpa kriminalisasi adalah tawaran jalan tengah yang rasional dan berkeadilan.
Hukum yang berkeadilan juga harus menjaga kebebasan beragama. Negara berkewajiban melindungi warga dalam menjalankan keyakinannya, selama tidak melanggar hak orang lain. Ketika pernikahan sah secara agama dipidanakan tanpa alasan yang sah, hukum berpotensi mencederai kebebasan tersebut. Di sinilah martabat hukum diuji: apakah ia menjadi penjaga pluralitas, atau justru penyeragam yang keras.
Refleksi sufistik mengajarkan bahwa hukum tanpa nurani akan kehilangan ruhnya. Al-Ghazali mengingatkan bahwa keadilan bukan sekadar kesesuaian pasal, tetapi keselarasan dengan hikmah. Dalam bahasa hukum modern, ini berarti memastikan bahwa setiap norma membawa manfaat yang nyata dan proporsional bagi masyarakat.
Pada akhirnya, pengawasan terhadap implementasi KUHP baru menjadi kunci. Kedaulatan hukum nasional tidak diukur dari seberapa banyak pasal yang bisa menghukum, melainkan dari seberapa besar hukum itu melindungi yang lemah, menertibkan tanpa menindas, dan menegakkan keadilan tanpa kehilangan kemanusiaan.
Hukum yang berjiwa adalah hukum yang sadar bahwa di balik setiap aturan ada manusia dengan cerita, keterbatasan, dan harapan. Ketika hukum berjalan bersama nurani, ia tidak hanya menjadi alat ketertiban, tetapi juga jalan menuju martabat bersama. Di sanalah hukum modern menemukan wajah paling mulianya.

0Komentar