Keterangan Gambar : Dokumen Pernyataan Sikap Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengenai Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang disepakati dalam Rapat Pimpinan Nasional SMSI di Jakarta, 6–7 Maret 2026.
JAKARTA, Majalah pro.com — Perjanjian dagang pada abad ke-21 tidak lagi hanya berbicara tentang tarif, komoditas, dan pasar. Ia kini bergerak jauh ke wilayah yang lebih sunyi namun menentukan: data, teknologi, dan kedaulatan digital.
Ketika Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026 di Washington DC, dunia mungkin melihatnya sebagai kesepakatan ekonomi biasa. Tetapi bagi banyak pihak, khususnya di sektor media dan teknologi informasi, perjanjian itu juga membuka pertanyaan yang lebih besar: sampai di mana Indonesia siap menjaga kedaulatan digitalnya sendiri.
Di tengah pertanyaan itulah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyampaikan sikap resmi dalam Rapat Pimpinan Nasional yang berlangsung 6–7 Maret 2026 di Hotel Millennium Jakarta.
SMSI tidak menolak realitas global. Dalam dunia yang terhubung oleh jaringan teknologi raksasa, perdagangan digital memang tidak terhindarkan. Menutup diri dari arus global bukan pilihan rasional.
Namun menerima tanpa kesiapan juga bukan sikap yang bijak.
Sebab dalam ekonomi digital, relasi perdagangan sering kali tidak berlangsung setara. Negara dengan teknologi kuat bukan hanya menjual produk, tetapi juga menguasai infrastruktur, data, bahkan arus informasi.
Dalam konteks seperti itu, perjanjian perdagangan digital berpotensi menjadi pisau bermata dua. Ia membuka peluang, tetapi sekaligus dapat memperlebar ketergantungan.
Negara yang Terlambat Mengatur
SMSI melihat satu persoalan mendasar: Indonesia masih tertatih dalam membangun kerangka kedaulatan digital nasional.
Padahal di era platform global, yang dipertaruhkan bukan hanya transaksi ekonomi. Yang dipertaruhkan adalah kontrol terhadap data warga negara, ekosistem media, hingga arah perkembangan teknologi nasional.
Tanpa regulasi yang jelas, Indonesia berisiko hanya menjadi pasar besar bagi raksasa teknologi global.
Karena itu SMSI mendesak pemerintah bersama DPR segera merumuskan undang-undang tentang kedaulatan digital. Regulasi ini penting agar negara tidak sekadar menjadi pengamat di rumahnya sendiri.
Lebih dari itu, SMSI juga menekankan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur teknologi digital nasional. Tanpa kemampuan teknologi sendiri, setiap perjanjian digital pada akhirnya hanya akan memperkuat ketergantungan.
Ketika Media Lokal Berhadapan dengan Raksasa Platform
Salah satu sektor yang paling merasakan dampak ekonomi digital adalah dunia pers.
Media nasional memproduksi informasi setiap hari. Namun distribusi dan monetisasinya semakin dikendalikan oleh platform digital global. Algoritma menentukan apa yang muncul di layar publik, sementara media lokal sering kali hanya menjadi penyedia konten.
Ketimpangan ini bukan sekadar masalah bisnis. Ia menyangkut kedaulatan informasi.
Karena itu SMSI mengusulkan langkah strategis: pemerintah perlu mengintegrasikan media layanan publik dalam satu platform digital nasional yang mampu menaungi media-media Indonesia.
Tujuannya bukan proteksionisme sempit, melainkan memastikan bahwa ruang informasi nasional tidak sepenuhnya ditentukan oleh algoritma perusahaan teknologi asing.
Ujian bagi Negara
Perjanjian perdagangan digital dengan negara adidaya seperti Amerika Serikat pada akhirnya adalah ujian bagi negara berkembang seperti Indonesia.
Apakah negara mampu merumuskan strategi yang melindungi kepentingan nasional, atau justru terjebak dalam arus global yang tidak seimbang.
Dalam dunia digital, kekuasaan tidak lagi hanya diukur dari kekuatan militer atau cadangan sumber daya alam. Ia diukur dari kemampuan menguasai teknologi, data, dan jaringan informasi.
Karena itu, bagi SMSI, perjanjian perdagangan digital bukan sekadar soal kerja sama ekonomi.
Ia adalah taruhan kedaulatan.
Dan sejarah menunjukkan satu hal sederhana:
bangsa yang tidak menguasai teknologinya sendiri, pada akhirnya hanya menjadi pengguna dalam sistem yang dikendalikan orang lain. (**)
0Komentar