Soppeng, Majalah pro.com — Perbincangan hangat di sejumlah warung kopi di Kabupaten Soppeng belakangan ini menyoroti praktik rangkap jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng. Isu yang mencuat adalah Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah yang juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub).
Warga yang terlibat dalam diskusi informal itu mempertanyakan potensi risiko tata kelola pemerintahan, mengingat Dinas Perhubungan merupakan salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang hampir pasti bersentuhan langsung dengan berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Menanggapi perbincangan tersebut, Arham MSi La Palellung, Ketua Dewan Kajian Strategis Koalisi Integritas Indonesia (KITA INDONESIA), memberikan pandangan kritis namun terukur dari perspektif tata kelola pemerintahan.
Arham menegaskan bahwa diskusi yang berkembang di masyarakat tidak boleh langsung ditarik ke arah tuduhan personal. Namun, ia menilai, kegelisahan publik tersebut patut dipahami sebagai alarm dini terhadap desain kekuasaan dalam birokrasi.
“Ini bukan soal siapa orangnya. Ini soal bagaimana sistem diletakkan. Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, satu orang tidak ideal berada di dua titik strategis yang saling beririsan langsung,” ujar Arham, Ahad, 1 Maret 2026.
Menurutnya, secara administratif rangkap jabatan Plt memang dimungkinkan. Namun, dalam konteks good governance, persoalan utamanya adalah potensi konflik kepentingan, bukan sekadar legalitas formal.
Arham menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Soppeng bukan OPD yang steril dari pengadaan. Sebaliknya, Dishub hampir selalu terlibat dalam berbagai belanja dan proyek, antara lain: pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU), rambu dan marka jalan,
atribut dan seragam, jasa teknis serta perawatan fasilitas perhubungan.
“Ketika kepala OPD yang menjadi pengguna anggaran berada di orang yang sama dengan pengendali sistem pengadaan, maka fungsi check and balance menjadi sangat lemah,” jelasnya.
Ia mengibaratkan situasi tersebut seperti user proyek dan penjaga pintu pengadaan berada dalam satu kamar.
“Di titik itu, pengadaan berisiko berubah dari proses yang substantif menjadi formalitas administratif. Tinggal satu kali tusuk, langsung ACC,” ucapnya.
Lebih jauh, Arham menekankan bahwa dalam tata kelola modern, persepsi publik sama pentingnya dengan kepatuhan prosedural.
“Pemerintahan hari ini tidak cukup hanya bersih, tapi juga harus tampak bersih. Bahkan tanpa pelanggaran sekalipun, ruang konflik kepentingan yang terbuka sudah cukup untuk merusak kepercayaan publik,” katanya.
Ia menyebut setidaknya ada tiga risiko besar jika rangkap jabatan semacam ini dibiarkan:
1. Potensi konflik kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung.
2. Konsentrasi kewenangan berlebihan, yang melemahkan kontrol internal.
2. Erosi kepercayaan masyarakat, karena publik melihat sistem seolah dikendalikan satu tangan.
Arham mengingatkan bahwa reformasi birokrasi tidak hanya berbicara tentang kepatuhan aturan, tetapi juga etika administrasi negara.
“Tidak semua yang legal itu etis, dan tidak semua yang etis cukup hanya legal. Negara tidak boleh bergantung pada asumsi bahwa pejabatnya pasti selalu kuat menahan godaan. Sistemlah yang harus dibuat tahan godaan,” tegasnya.
Menurutnya, pejabat yang memegang kendali pengadaan semestinya disterilkan dari jabatan teknis OPD yang berpotensi menjadi pengguna anggaran, demi menjaga independensi dan integritas proses.
*Dorongan untuk Penataan Ulang*
Di akhir tanggapannya, Arham mendorong Pemerintah Kabupaten Soppeng, dalam hal ini Bupati Soppeng untuk menjadikan perbincangan publik ini sebagai bahan evaluasi internal, bukan sebagai ancaman.
“Kalau ingin aman secara hukum, bersih secara etika, dan kuat secara legitimasi, maka salah satu jabatan sebaiknya dilepas. Atau minimal dibuat mekanisme pengecualian tertulis dan pengawasan berlapis yang benar-benar ketat,” pungkasnya.
Ia menilai, menata ulang kewenangan justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat dan menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas.*
*Catatan Redaksi:*
Pemberitaan ini disusun berdasarkan perbincangan publik yang berkembang di masyarakat serta tanggapan KITA INDONESIA. Tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap individu atau institusi tertentu. (MP2/**)
0Komentar