GpWpGUr5TpO5GUYoTSOlGUM9TY==
Breaking
News

Pelantikan Tanpa Legitimasi: Ketika Simbol Kekuasaan Mendahului Aturan Organisasi

Ukuran huruf
Print 0

Oleh: Ahmad Syukur

Dalam dunia organisasi yang menjunjung tinggi aturan dan etika, legitimasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi moral. Ia menjadi penentu sah atau tidaknya sebuah kepengurusan, sekaligus cermin integritas sebuah institusi. Maka, ketika sebuah pelantikan berlangsung tanpa dasar yang jelas, pertanyaan publik bukan lagi berlebihan, melainkan keniscayaan.

Pelantikan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng pada Senin, 22 Desember 2025, yang digelar di ruang pola Kantor Bupati Soppeng, awalnya tampil sebagai seremoni resmi yang penuh wibawa. Kehadiran unsur Forkopimda, pejabat daerah, tokoh masyarakat, hingga insan pers, memperkuat kesan legitimasi yang seolah tak terbantahkan.

Namun, di balik tata acara yang rapi dan simbol-simbol formalitas itu, terselip keraguan yang perlahan mengemuka.

Nama Andi Jumawi diumumkan sebagai Ketua PWI Soppeng dan dilantik oleh Ketua PWI Sulawesi Selatan, Agussalim Alwi Hamu. Akan tetapi, hingga beberapa waktu setelah pelantikan berlangsung, dokumen krusial berupa Surat Keputusan (SK) dari PWI Pusat yang mengesahkan kepengurusan periode 2025–2028, belum juga tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Soppeng.

Dalam tata kelola organisasi yang sehat, SK bukan sekadar pelengkap, melainkan prasyarat utama. Tanpa itu, pelantikan kehilangan pijakan legal formalnya. Di titik ini, publik wajar bertanya: bagaimana mungkin sebuah kepengurusan dikukuhkan sebelum memperoleh pengesahan resmi dari otoritas tertinggi organisasi?

Kejanggalan itu semakin kompleks ketika muncul informasi bahwa penerbitan SK PWI Pusat masih bergantung pada kelengkapan administrasi, termasuk persyaratan dasar seperti ijazah minimal bagi calon ketua. Artinya, proses legalisasi belum sepenuhnya tuntas ketika pelantikan digelar.

Sorotan berikutnya mengarah pada figur yang melantik. Agussalim Alwi Hamu, saat itu bertindak sebagai Ketua PWI Sulawesi Selatan, diketahui telah lebih dahulu terdaftar sebagai pengurus PWI Pusat hasil Kongres di Cikarang, Bekasi, pada 29–30 Agustus 2025, dan dilantik pada 4 Oktober 2025 di Monumen Pers Nasional, Solo.

Kondisi ini beririsan langsung dengan ketentuan internal organisasi. Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat (2) secara tegas melarang rangkap jabatan antar tingkatan kepengurusan. Ketentuan tersebut bahkan diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 yang menegaskan pentingnya disiplin struktural.

Jika merujuk pada aturan tersebut, maka status sebagai pengurus pusat semestinya mengakhiri posisi di tingkat provinsi. Dengan demikian, legitimasi saat melantik pengurus di daerah menjadi patut dipertanyakan. Apakah tindakan itu dilakukan dalam kapasitas yang sah, atau justru mencerminkan kelonggaran terhadap aturan yang seharusnya dijunjung tinggi?

Persoalan ini kemudian merembet ke ranah yang lebih luas. Penggunaan fasilitas pemerintah daerah, mulai dari tempat hingga konsumsi kegiatan, menjadi bagian yang tak terpisahkan dari polemik. Ketika legalitas kepengurusan belum jelas, maka penggunaan sumber daya negara berpotensi menimbulkan persoalan etis, bahkan administratif.

Direktur Lembaga Hak Azasi Manusia Indonesia, Andi Baso Petta Karaeng, menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian yang tidak bisa dipandang ringan. Menurutnya, penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan yang belum memiliki dasar legal yang kuat berpotensi menimbulkan implikasi serius, baik dari sisi tata kelola pemerintahan maupun akuntabilitas publik.

Nada kritik serupa juga disampaikan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Soppeng, FAS Rachmat Kami. Ditemui di kantornya di Jalan Salotungo, Watansoppeng, Senin (13/4/2026), ia menyoroti penggunaan anggaran dan fasilitas pemerintah daerah dalam pelantikan tersebut. Ia mempertanyakan dasar hukum pemberian dukungan terhadap organisasi yang kepengurusannya belum memiliki pengesahan resmi dari otoritas tertinggi.

Fenomena ini menjadi cermin bahwa dalam praktiknya, simbol dan seremoni kerap kali mendahului substansi. Padahal, organisasi profesi seperti PWI semestinya berdiri di garda depan dalam menegakkan aturan, transparansi, dan integritas.

Pada akhirnya, publik berhak bertanya: apakah ini sekadar kekeliruan administratif, atau justru refleksi dari budaya yang mulai mentoleransi pelanggaran prosedur?

Jawaban atas pertanyaan itu mungkin tidak sederhana. Namun satu hal yang pasti, kepercayaan tidak lahir dari seremoni, melainkan dari kepatuhan terhadap aturan yang dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab. (**)
Pelantikan Tanpa Legitimasi: Ketika Simbol Kekuasaan Mendahului Aturan Organisasi
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin