GpWpGUr5TpO5GUYoTSOlGUM9TY==
Breaking
News

Penuhi Hak Jawab PWI Soppeng, Permintaan Maaf Belum Dapat Dikabulkan

Ukuran huruf
Print 0
Oleh: Redaksi

Majalah pro.co.id - Redaksi telah menerima dan menelaah dokumen hak jawab yang diajukan terkait pemberitaan dan opini sebelumnya.

Sebagai media yang tunduk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memenuhi kewajiban untuk memuat hak jawab secara utuh dan proporsional.

Terkait permintaan permohonan maaf, redaksi menilai belum terdapat dasar yang cukup untuk memenuhinya, mengingat substansi pemberitaan sebelumnya disusun berdasarkan fakta yang berkembang dan belum adanya dokumen pembanding yang dapat diverifikasi secara terbuka.

Redaksi hingga saat ini belum menerima salinan resmi dokumen yang menjadi pokok klarifikasi sebagaimana disebutkan dalam hak jawab.

Sebagai bentuk keberimbangan informasi, berikut kami muat hak jawab secara lengkap:

HAK JAWAB ORGANISASI DAN PERNYATAAN RESMI
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng

Judul berita : 
“Pelantikan Pengurus PWI Soppeng Disorot l, Diduga Belum Kantongi SK Resmi" Yang ditulis oleh Ahmad Syukur dan dimuat di Media suarapalapa.id

Judul Berita :
"Dibalik Seremoni yang Sunyi Ketika Legitimasi Dipertanyakan  dalam Pelantikan PWI Soppeng"
Yang ditulis oleh: Andi Baso Petta Karaeng (Direktur Lembaga HAM dan Ekonomi Rakyat Indonesia) di muat di media swarahamindonesianes.com

Judul Berita :
"Pelantikan Tanpa Legitimasi : Ketika Simbol Kekuasaan Mendahului Aturan Organisasi"
Yang ditulis oleh Ahmad Syukur dimuat di media Breakingsulsel.co.id

Soppeng, 17 April 2026

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng menyampaikan hak jawab organisasi dan pernyataan resmi atas beredarnya opini yang dinilai telah menimbulkan persepsi keliru serta mencederai prinsip-prinsip dasar jurnalistik terkait legalitas kepengurusan PWI Soppeng.

Sebagai organisasi profesi yang menjunjung tinggi etika dan integritas pers, PWI Soppeng menghormati kebebasan berpendapat sebagai bagian dari demokrasi. Namun demikian, kebebasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kewajiban untuk menjunjung akurasi, verifikasi, dan keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sehubungan dengan itu, perlu kami tegaskan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa kepengurusan PWI Kabupaten Soppeng masa bakti 2025–2028 adalah sah dan memiliki legitimasi penuh secara organisasi, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 27-PKU/PP-PWI/2025 tertanggal 26 November 2025 yang diterbitkan oleh PWI Pusat dan ditandatangani oleh Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, serta Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat.

Dengan demikian, seluruh narasi yang menyebut atau menggiring opini seolah-olah pelantikan dilakukan tanpa legitimasi adalah tidak benar, tidak berdasar, dan menyesatkan publik.

Legitimasi organisasi tidak dibangun atas persepsi atau opini sepihak, melainkan melalui mekanisme formal yang sah dan diakui dalam struktur organisasi. Mengabaikan dokumen resmi tersebut tanpa proses konfirmasi kepada pihak yang berwenang merupakan bentuk kelalaian serius dalam praktik jurnalistik.

Kami juga menilai bahwa penyebarluasan opini oleh pihak-pihak tertentu tanpa melalui proses konfirmasi dan verifikasi telah melanggar prinsip keberimbangan serta berpotensi menimbulkan kerugian terhadap nama baik organisasi. Praktik demikian tidak mencerminkan profesionalisme pers yang bertanggung jawab.

Untuk itu, sebagai sikap resmi organisasi, PWI Kabupaten Soppeng menyatakan:

1. Menolak dan membantah secara tegas seluruh isi dan narasi opini yang menyebut kepengurusan PWI Soppeng tidak memiliki legitimasi.

2. Menegaskan kembali bahwa kepengurusan PWI Soppeng masa bakti 2025–2028 adalah sah secara organisasi dan hukum berdasarkan SK resmi PWI Pusat.

3. Menyayangkan dan mengkritisi keras praktik penyampaian informasi tanpa verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait.

4. Meminta kepada pihak penulis dan penyebar opini untuk:

- Mempublikasikan hak jawab ini secara utuh, proporsional, dan pada ruang yang setara;

- Menyampaikan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka kepada PWI Soppeng.


Permintaan tersebut kami sampaikan untuk dilaksanakan dalam waktu 1 x 24 jam sejak hak jawab ini diterima.

Apabila tidak diindahkan, maka PWI Kabupaten Soppeng akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme yang tersedia, baik melalui Dewan Pers maupun jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai penutup, kami mengajak seluruh insan pers untuk tetap berpegang pada prinsip utama jurnalisme: akurasi, verifikasi, independensi, dan tanggung jawab. Kepercayaan publik adalah fondasi utama pers, dan hanya dapat dijaga melalui komitmen terhadap kebenaran yang utuh dan berimbang.

Demikian hak jawab organisasi ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi resmi kepada publik.

PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI)
KABUPATEN SOPPENG

Andi Jumawi
Ketua
Masa Bakti 2025–2028
[21/4 11.04] Jumawi Andy: HAK JAWAB DAN PERNYATAAN RESMI

Atas Opini dan Berita : 

Judul berita : 
“Pelantikan Pengurus PWI Soppeng Disorot l, Diduga Belum Kantongi SK Resmi" Yang ditulis oleh Ahmad Syukur dan dimuat di Media suarapalapa.id

Judul Berita :
"Dibalik Seremoni yang Sunyi Ketika Legitimasi Dipertanyakan  dalam Pelantikan PWI Soppeng"
Yang ditulis oleh: Andi Baso Petta Karaeng (Direktur Lembaga HAM dan Ekonomi Rakyat Indonesia) di muat di media swarahamindonesianes.com

Judul Berita :
"Pelantikan Tanpa Legitimasi : Ketika Simbol Kekuasaan Mendahului Aturan Organisasi"
Yang ditulis oleh Ahmad Syukur dimuat di media Breakingsulsel.co.id

Soppeng 17 April 2026,

Saya, Andi Jumawi, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng, menyampaikan hak jawab dan pernyataan resmi atas tulisan opini yang telah beredar dan menimbulkan persepsi keliru di tengah publik terkait legalitas kepengurusan PWI Soppeng.

Dalam tradisi pers yang sehat, kritik adalah bagian penting dari dinamika organisasi. Namun, kritik hanya memiliki nilai apabila dibangun di atas fakta yang terverifikasi, keberimbangan, dan itikad profesional. Tulisan opini dimaksud, sangat disayangkan, tidak memenuhi prinsip-prinsip tersebut.

Perlu ditegaskan bahwa kepengurusan PWI Kabupaten Soppeng masa bakti 2025-2028 adalah sah dan memiliki legitimasi penuh, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 27-PKU/PP-PWI/2025 tanggal 26 November 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat. Dengan demikian, narasi yang menyebut pelantikan “tanpa legitimasi” adalah tidak benar, tidak berdasar, dan berpotensi menyesatkan publik.

Legitimasi dalam organisasi bukanlah soal persepsi, melainkan berdiri pada keputusan formal yang sah. Mengabaikan keberadaan SK tersebut tanpa proses konfirmasi kepada pihak yang berwenang bukan hanya kekeliruan metodologis, tetapi juga penyimpangan dari prinsip dasar jurnalistik.

Kami juga menilai bahwa penyebarluasan opini dan pemberitaan oleh saudara Alimuddin, Fas Rachmat Kami, Ahmad Syukur, dan Andi Baso Petta Karaeng yang tidak melalui proses verifikasi dan konfirmasi telah melanggar prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Dalam konteks ini, kebebasan pers tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab hukum dan etika.

Lebih dari itu, muatan opini yang dibangun secara sepihak tersebut telah mengarah pada pembentukan persepsi yang merugikan kehormatan dan nama baik organisasi, yang tentu tidak dapat kami abaikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyatakan:

1. Menolak dan membantah seluruh narasi yang menyebut atau mengarah pada dugaan tidak adanya legitimasi kepengurusan PWI Soppeng.

2. Menegaskan bahwa kepengurusan PWI Soppeng adalah sah secara organisasi dan hukum, berdasarkan SK resmi PWI Pusat.

3. Menyayangkan keras praktik pemberitaan tanpa konfirmasi, yang bertentangan dengan prinsip profesionalisme pers.

4. Meminta kepada pihak-pihak terkait untuk:

- Mempublikasikan hak jawab ini secara utuh dan proporsional;

- Menyampaikan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1 x 24 jam sejak pernyataan ini diterima.

Apabila permintaan tersebut tidak diindahkan, maka kami akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum lanjutan, baik melalui mekanisme Dewan Pers maupun jalur hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada akhirnya, kami mengajak seluruh insan pers untuk kembali pada esensi jurnalisme, yakni: akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab. Sebab kepercayaan publik tidak lahir dari opini yang keras, melainkan dari komitmen terhadap kebenaran yang utuh.

Demikian hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi resmi kepada publik.

Andi Jumawi

Ketua PWI Kabupaten Soppeng
Masa Bakti 2025–2028

Catatan Redaksi:

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi lanjutan dan verifikasi dokumen guna menjamin terpenuhinya prinsip akurasi dan kepentingan publik.


---

3. Breakingsulsel.co.id (Gaya Dinamis–Berita Cepat)

Headline:

Breaking: Redaksi Breakingsulsel.co.id Muat Hak Jawab PWI Soppeng, Tegaskan Posisi Redaksi

Isi:

Breakingsulsel.co.id memuat hak jawab dari PWI Kabupaten Soppeng terkait sejumlah opini dan pemberitaan yang telah terbit sebelumnya.

Langkah ini merupakan bagian dari kewajiban pers dalam menjunjung prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam regulasi pers nasional.

Meski demikian, redaksi menegaskan bahwa permintaan permohonan maaf belum dapat dipenuhi. Hal tersebut disebabkan belum adanya dokumen resmi yang dapat diverifikasi secara langsung oleh redaksi hingga saat ini.

Redaksi berpandangan bahwa setiap polemik publik perlu disertai data yang terbuka dan dapat diuji, guna menghindari spekulasi yang berlarut.

Berikut hak jawab yang dimuat secara utuh:

(lanjutkan isi hak jawab)

Catatan Redaksi:

Breakingsulsel.co.id akan terus mengedepankan prinsip cepat namun tetap akurat, serta membuka ruang klarifikasi lanjutan bagi semua pihak.


---

4. Suarahamindonesianews.com (Gaya Humanis–Reflektif)

Headline:

Dalam Semangat Keberimbangan, Suarahamindonesianews.com Muat Hak Jawab PWI Soppeng

Isi:

Dalam semangat menjaga keseimbangan informasi dan kepercayaan publik, Suarahamindonesianews.com memuat hak jawab dari PWI Kabupaten Soppeng atas sejumlah opini dan pemberitaan sebelumnya.

Hak jawab merupakan bagian penting dalam ekosistem pers yang sehat, sebagai ruang koreksi dan klarifikasi terhadap informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Redaksi menyampaikan bahwa permintaan permohonan maaf belum dapat dipenuhi, dengan pertimbangan bahwa substansi pemberitaan sebelumnya disusun berdasarkan informasi yang tersedia saat itu dan belum adanya dokumen resmi yang dapat diverifikasi secara langsung.

Meski demikian, redaksi tetap memberikan ruang sepenuhnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.

Berikut hak jawab dimaksud:

Soppeng, 17 April 2026

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng menyampaikan hak jawab organisasi dan pernyataan resmi atas beredarnya opini yang dinilai telah menimbulkan persepsi keliru serta mencederai prinsip-prinsip dasar jurnalistik terkait legalitas kepengurusan PWI Soppeng.

Sebagai organisasi profesi yang menjunjung tinggi etika dan integritas pers, PWI Soppeng menghormati kebebasan berpendapat sebagai bagian dari demokrasi. Namun demikian, kebebasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kewajiban menjunjung akurasi, verifikasi, dan keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sehubungan dengan itu, perlu ditegaskan:

1. Kepengurusan PWI Kabupaten Soppeng masa bakti 2025–2028 dinyatakan sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 27-PKU/PP-PWI/2025 tertanggal 26 November 2025 yang diterbitkan oleh PWI Pusat.

2. Narasi yang menyebut pelantikan tidak memiliki legitimasi dinilai tidak benar dan tidak berdasar.

3. Penyampaian opini tanpa proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait dinilai bertentangan dengan prinsip jurnalistik.

Sebagai sikap resmi organisasi, PWI Kabupaten Soppeng menyatakan:

1. Menolak dan membantah seluruh narasi yang menyebut kepengurusan tidak memiliki legitimasi;

2. Menegaskan kepengurusan sah secara organisasi dan hukum;

3. Menyayangkan praktik pemberitaan tanpa verifikasi;

4. Meminta pemuatan hak jawab secara utuh serta klarifikasi terbuka.

Apabila tidak diindahkan, pihak PWI Soppeng menyatakan akan mempertimbangkan langkah melalui Dewan Pers maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian hak jawab ini disampaikan sebagai klarifikasi resmi kepada publik.

PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI)
KABUPATEN SOPPENG

Andi Jumawi
Ketua Masa Bakti 2025–2028

Catatan Redaksi

Redaksi menegaskan bahwa:

Pemuatan hak jawab merupakan kewajiban pers sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

Hak jawab tidak serta-merta membatalkan substansi pemberitaan sebelumnya, melainkan menjadi bagian dari keberimbangan informasi;

Penilaian atas kebenaran informasi tetap terbuka untuk diuji melalui mekanisme Dewan Pers;

Redaksi tetap berpegang pada prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah.

Catatan Redaksi:

Kami percaya bahwa kebenaran jurnalistik lahir dari proses yang terbuka, berimbang, dan dapat diuji bersama oleh publik. (**)
Penuhi Hak Jawab PWI Soppeng, Permintaan Maaf Belum Dapat Dikabulkan
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin