SOPPENG, Majalah Pro.co.id – Tim investigasi Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) menemukan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Walanae, tepatnya di wilayah Lenrang, Desa Jampu, Kabupaten Soppeng.
Temuan tersebut diperoleh saat tim LHI melakukan pemantauan lapangan pada Selasa (4/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, tim mendokumentasikan sebuah alat berat yang sedang melakukan pengerukan material di aliran Sungai Walanae.
Berdasarkan hasil investigasi awal, aktivitas tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan. Untuk itu, LHI meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas kegiatan dimaksud.
Sejumlah warga yang ditemui di lokasi mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atas aktivitas pertambangan tersebut.
"Kami di sini tidak pernah setuju adanya aktivitas pertambangan dan tidak pernah menandatangani persetujuan apa pun. Kegiatan ini justru merusak dan menggerus tanah kebun kami. Dampaknya terhadap kebun kami sangat fatal," ujar salah seorang warga di kawasan Lenrang.
Dari hasil pemantauan LHI, terlihat beberapa titik di bibir Sungai Walanae mengalami penggerusan yang telah mendekati lahan perkebunan warga. Bahkan, pada salah satu titik, jarak antara bibir sungai dengan badan jalan raya diperkirakan hanya tersisa sekitar tujuh meter. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko longsor dan mengancam keselamatan pengguna jalan apabila tidak segera ditangani.
Selain dikenal sebagai wilayah yang rawan banjir, kawasan Lenrang, Desa Jampu, juga merupakan bagian dari bentang Kawasan Prasejarah Lembah Walanae, yang selama ini dikenal memiliki nilai penting karena banyak ditemukan artefak purbakala dan alat batu paleolitik.
Menurut LHI, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut harus diawasi secara ketat karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan warga, serta berdampak terhadap kawasan yang memiliki nilai sejarah dan arkeologi.
Ketua Tim Pemantauan LHI, Edy, mendesak Polres Soppeng segera turun tangan melakukan penegakan hukum.
"Kami meminta Polres Soppeng segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas pertambangan ini. Apabila terbukti tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku, maka aktivitas tersebut harus segera dihentikan dan ditutup. Penegakan hukum harus dilakukan demi melindungi lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, dan kelestarian DAS Walanae," tegas Edy
LHI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan mendorong instansi terkait untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di kawasan DAS Walanae guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola aktivitas pertambangan yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(**)
0Komentar