Soppeng, Majalah Pro.Co.Id --- Kominfo Kabupaten Soppeng (Dinas Komunikasi dan Informatika) adalah alat Pemerintah, bukan alat politik. Kominfo Kabupaten bertugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintah di bidang komunilkasi dan informatika, persandian, dan statistik. Tugas ini sejalan dengan tugas utama pemerintah daerah untuk melayani masyarakat dan menjalankan kebijakan publik.
Sekaitan hal tersebut Ketua DPP AMJI RI Arham Msi La Palellung melalui pesan singkatnya Rabu dinihari 11/6/2025 anggkat bicara. “ Kalau hanya media yang memuji yang diajak kerja sama lalu dimana fungsi pers sebagai kontrol dan penyeimbang ? ingat Kominfo bukan Humas Partai, apalagi tim sukses pilkada tandasnya.
Dan, jika syarat jadi mitra hanya tahu diri dan tahu siapa dan tahu siapa yang disenangkan; maka itu bukan kemitraan pers, namun itu penjinakan. Meskipun Dinas Kominfo Soppeng memiliki peran penting dalam komunikasi dan informasi, namun dinas ini tidak memiliki peran dalam politik Dinasti tidak berwenang untuk membuat kebijakan yang bersifat politis, melainkan fokus pada tugas pemerintah yang bersifat tekhnis.
Lanjut Arham Msi La Palellung mengatakan. Pentingnya pemisahan antara pemerintah dan politik sangat penting untuk menjaga integritas dan netralitas pemerintah. Dinas kominfo soppeng sebagai bagian dari struktur pemerintahan harus tetap netral dan tidak terlibat dalam aktivis politik apa lagi saat sekarang ini Kadis Kominfo Soppeng kuat dugaan lakukan kongkalikong yang merugikan sejumlah media yang aktif bermitra dengan pemkab soppeng pungkasnya.
Di tempat terpisah salah seorang wartawan senior Andi Baso Petta Karaeng mengungkap. telah melakukan komunikasi dengan sejumlah rekan dari organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan mendapatkan informasi bahwa pihak Infokom diduga menghadapi tekanan dari pihak atasan. Hal ini, menurutnya, menyebabkan pola kerja yang berubah drastis tanpa dasar yang dapat dipahami oleh para mitra media.
Ia menegaskan bahwa Bupati maupun Wakil Bupati Kabupaten Soppeng seharusnya memegang teguh amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan dan hak bermitra secara adil dalam penyebaran informasi publik. Ia juga menyebut , telah mengirimkan pesan langsung melalui WhatsApp kepada Bupati dan Kepala Infokom terkait kejanggalan ini, namun belum mendapatkan respons hingga saat ini pungkasnya. (**)