Diskominfo Soppeng Keluar Rel. Diduga Manipulasi dan Monopoli Anggaran Media , Kadis Disinyalir Lakukan Kongkalikong

0

Soppeng, Majalah Pro.Co.Id – Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten adalah membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian. Detail fungsi Diskominfo Kabupaten: Pengelolaan komunikasi dan informasi public dengan melakukan pengelolaan komunikasi dan informasi public, Pelayanan informasi public dan dengan melayani permohonan informasi sesuai peraturan tentang keterbukaan informasi publik.

Akhir akhir ini aroma angin tak sedap berembus dari corong birokrasi Pemkab Kabupaten Soppeng. Pasalnya, dugaan manipulasi dan monopoli anggaran media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kian menyengat.

Terungkap dalam berbagai pemberitaan media online, kepala dinas Diskominfo disebut-sebut memainkan peran sentral dalam praktik kongkalikong yang merugikan banyak pihak, khususnya insan pers yang selama ini menjadi mitra kerja strategis.

Andi Baso Petta Karaeng, seorang wartawan senior yang selama ini aktif bermitra dengan Kominfo Soppeng, turut mengemukakan pandangannya terkait permasalahan ini. 

“Saya tidak mengerti mengapa pihak Infokom bisa semudah itu mengecewakan banyak awak media. Termasuk kami yang selama ini menjalin kemitraan, tiba-tiba hilang begitu saja tanpa penjelasan,” tulisnya saat dimintai tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (10/6).

Andi Baso mengungkap telah melakukan komunikasi dengan sejumlah rekan dari organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan mendapatkan informasi bahwa pihak Infokom diduga menghadapi tekanan dari pihak atasan. 

Hal ini, menurutnya, menyebabkan pola kerja yang berubah drastis tanpa dasar yang dapat dipahami oleh para mitra media.
Lebih jauh , ia menegaskan bahwa Bupati maupun Wakil Bupati Kabupaten Soppeng seharusnya memegang teguh amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan dan hak bermitra secara adil dalam penyebaran informasi publik. 

Ia menyebut , telah mengirimkan pesan langsung melalui WhatsApp kepada Bupati dan Kepala Infokom terkait kejanggalan ini, namun belum mendapatkan respons hingga saat ini.

“Saya sudah kirim WA ke Bupati untuk mempertanyakan apakah Infokom telah dijadikan alat politik. Begitu pula ke Infokom. Tapi sampai sekarang tidak dijawab. Bukti pesan saya masih saya simpan,” bebernya.

Menimpali persoalan ini, Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred, mengeluarkan pernyataan dengan tegas. 

Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Soppeng, untuk segera menindaklanjuti indikasi dugaan penyelewengan anggaran tersebut.

“Ini menyangkut integritas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Jika ada unsur manipulasi dan monopoli, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” cetusnya.(**)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)