Soppeng, Majalah pro.com - Langkah hukum disebut sebagai bentuk kontrol publik atas penggunaan dana pendidikan daerah.
Program pengadaan seragam sekolah gratis Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp 2,97 miliar kini memasuki babak baru.
Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) menyatakan tengah merampungkan kajian untuk membawa pengadaan tersebut ke ranah penegakan hukum guna dilakukan pengujian secara objektif oleh aparat berwenang.
Langkah ini, menurut LHI, bukan bentuk tudingan, melainkan mekanisme kontrol publik terhadap penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari APBD.
“Uang pendidikan bukan sekadar angka. Ia adalah amanah. Setiap rupiah harus siap diuji,” ujar perwakilan LHI.
Program Populer Harus Siap Transparan
Seragam gratis bagi ribuan siswa SD dan SMP di Soppeng memang menjadi program yang mendapat sambutan positif masyarakat. Namun LHI menilai, program dengan nilai miliaran rupiah tidak boleh berhenti pada apresiasi semata.
Dalam sistem pengadaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, setiap pengadaan wajib memenuhi prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Menurut LHI, prinsip tersebut harus terlihat secara substansi, bukan hanya terpenuhi secara administratif.
*Pengujian Bukan Tuduhan*
LHI menegaskan bahwa rencana pelaporan dilakukan sebagai langkah preventif agar seluruh proses pengadaan dapat diuji secara terbuka dan objektif.
“Jika semua telah sesuai ketentuan, maka pengujian ini justru memperkuat legitimasi program. Tetapi jika ada hal yang perlu diperjelas, maka lebih baik diklarifikasi sejak dini,” tegasnya.
Dalam negara hukum, pengujian oleh aparat penegak hukum merupakan mekanisme konstitusional yang sah. Tidak ada program publik yang kebal terhadap pemeriksaan atau audit.
*Hak Publik untuk Tahu*
Hak masyarakat atas informasi dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Pengelolaan dana pendidikan, menurut LHI, termasuk kategori yang harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rp 2,97 miliar bukan angka kecil. Itu adalah dana pendidikan anak-anak di Kabupaten Soppeng.
Karena itu, transparansi dinilai sebagai bentuk perlindungan, bukan ancaman.
LHI menekankan bahwa langkah hukum ini bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan memastikan standar tata kelola anggaran daerah berada pada level integritas tertinggi.
Program boleh dipuji. Distribusi boleh dirayakan.
Tetapi pengelolaan anggaran tetap harus siap diuji. Dan dalam waktu dekat, pengujian itu akan dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Karena dalam pengelolaan dana pendidikan, satu prinsip tidak boleh dilupakan, semakin besar anggaran, semakin besar tanggung jawabnya. (**)
0Komentar