GpWpGUr5TpO5GUYoTSOlGUM9TY==
Breaking
News

LHI Desak Pengawasan Ketat BBM Bersubsidi di Soppeng, Soroti Dugaan Penimbunan

Ukuran huruf
Print 0

SOPPENG, Majalah Pro.co.id – Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Soppeng. Langkah tersebut diambil menyusul maraknya pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Ketua LHI, Ahmad Fitrah Syawal atau yang akrab disapa Afis Janggo, mengatakan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen pada prinsipnya masih dapat dibenarkan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan didukung surat rekomendasi dari instansi berwenang, misalnya untuk kebutuhan operasional pertanian, nelayan, maupun sektor lain yang memang berhak menerima subsidi.

Namun demikian, menurut Afis, persoalan menjadi berbeda apabila BBM bersubsidi tersebut diduga dibeli untuk ditimbun, dialihkan kepada pihak lain, atau diperjualbelikan kembali demi memperoleh keuntungan.

"LHI tidak mempermasalahkan masyarakat yang membeli BBM bersubsidi melalui jerigen sepanjang sesuai ketentuan dan memiliki dasar yang sah, misalnya untuk operasional pertanian. Yang menjadi perhatian kami adalah apabila terdapat dugaan pembelian yang bertujuan untuk penimbunan atau diperjualbelikan kembali. Praktik seperti itu, apabila terbukti, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum," tegas Afis, Selasa (4/8/2026) 

Afis mengungkapkan, LHI juga menerima berbagai informasi dari masyarakat yang mengindikasikan adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang bertindak sebagai koordinator pembelian BBM bersubsidi dari para pelangsir untuk kemudian dikumpulkan dan diduga disalurkan kembali kepada pihak lain.

Menurutnya, informasi tersebut tidak boleh hanya menjadi isu di tengah masyarakat, tetapi perlu diverifikasi melalui penyelidikan yang profesional dan berbasis alat bukti.

"Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menghakimi siapa pun. Namun apabila terdapat dugaan adanya pihak yang mengoordinasikan pembelian BBM subsidi dalam jumlah tertentu untuk kemudian dikumpulkan dan disalurkan kembali di luar ketentuan, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum," ujarnya.

Selain itu, LHI meminta aparat memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dimanfaatkan untuk kegiatan usaha maupun operasional produksi yang tidak berhak menerima subsidi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Subsidi BBM merupakan kebijakan negara untuk membantu masyarakat dan sektor-sektor yang memang berhak menerimanya. Karena itu, pengawasan harus diperketat agar manfaat subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis atau mencari keuntungan pribadi," kata Afis.

Sebagai bentuk komitmen menjalankan fungsi kontrol sosial, LHI menyatakan siap melakukan pemantauan terhadap distribusi BBM bersubsidi di sejumlah wilayah di Kabupaten Soppeng. Hasil pemantauan tersebut, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan yang didukung data dan bukti awal, akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Pada kesempatan itu, Afis juga menegaskan bahwa LHI akan menjalin koordinasi dengan Polres Soppeng maupun aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang minyak dan gas bumi apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Kami akan berkoordinasi dengan Polres Soppeng serta instansi penegak hukum yang berwenang apabila dari hasil pemantauan ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Harapan kami, pengawasan dilakukan secara terpadu sehingga subsidi yang disiapkan negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," tegas Afis.

Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan, jangan ragu menyampaikan informasi kepada aparat maupun kepada LHI. Setiap informasi tentu akan kami kaji terlebih dahulu sebelum diteruskan kepada pihak yang berwenang. Prinsip kami sederhana, subsidi negara harus tepat sasaran dan tidak boleh menjadi ruang bagi praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat," ujar Afis.

Di akhir keterangannya, Afis menegaskan bahwa pengawasan LHI tidak hanya akan difokuskan pada SPBU atau pelangsir semata, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga memanfaatkan BBM bersubsidi untuk kepentingan usaha yang tidak sesuai ketentuan.

"Kami ingin memastikan subsidi yang dibiayai oleh uang negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Apabila terdapat indikasi penyalahgunaan, baik oleh pelangsir, pihak yang mengoordinasikan pembelian, maupun pihak yang memanfaatkan BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukannya, tentu akan kami dorong agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. LHI akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk komitmen dalam mengawasi kepentingan publik," tutup Afis. (*)
LHI Desak Pengawasan Ketat BBM Bersubsidi di Soppeng, Soroti Dugaan Penimbunan
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin